Liputan6.com, Semarang - Masih ingat heboh penggerebekan penyelundupan heroin jenis sabu di Jepara, Jawa Tengah pada ahir April lalu ? Terkait kasus itu, sembilan tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Semarang pada Senin 23 Mei 2016.
Saat itu, para tersangka ditemani kerabatnya diantar dua petugas BNN menggunakan bus. Diawali petugas bersenjata, disusul para tersangka.
"Gentleman...gentleman," kata salah satu tersangka sambil menepuk-nepuk dadanya.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, saat ini proses pelimpahan tahap dua masih berlangsung. Dan selama proses pengadilan mereka akan dititipkan di lapas di Semarang, Jawa Tengah.
"Hari ini BNN menyerahkan kasus yang Jepara, 97 kilogram, tersangka ada 9 orang. Kita saksikan bareng-bareng, ini masih penyerahan," tutur Slamet.
Di antara para tersangka yang diserahkan itu, ada seorang perempuan berkerudung ungu yang langsung masuk diserahkan ke jaksa penuntut Kejari Semarang. Ikut pula disertakan delapan kardus berlogo BNN yang ikut menyusul para tersangka.
"Barang bukti (sabu) 2,5% untuk bukti pengadilan, 97,5% untuk pemusnahan, tergantung kejaksaan," tutur Slamet.
Saat penyerahan ini ada data berbeda dari penjelasan BNN. Ketika menggerebek gudang meubel 27 Januari 2016 dinyatakan bahwa ditemukan sabu seberat 100 kg di gudang CV Jeparaya Int di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah.
Saat itu ada 8 tersangka yang dibekuk yang terdiri dari 4 WNA Pakistan dan 4 WNI. Sedangkan saat penyerahan, jumlah barang bukti dinyatakan seberat 97 kg.
Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan sabu yaitu dengan memasukkan ke mesin genset merek Zhouma. BNN dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY berkolaborasi hingga berhasil membongkar sindikat narkoba internasional itu.