Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polri. Langkah itu diambil KPK sebagai jalan untuk membuka tabir kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah menjerat 2 orang sebagai tersangka.
Ketiga anggota korps Bhayangkara itu, yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Ketiganya akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
"Ya, mereka jadi saksi buat tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (23/5/2016).
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Baca Juga
Advertisement
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta dari Doddy yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy dari Doddy sebesar Rp 100 juta.
Dalam pengembangannya, KPK bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor dan kediaman Sekretaris MA, Nurhadi. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam bentuk berbagai mata uang asing milik Nurhadi yang diyakini KPK terkait suatu atau berbagai perkara.
KPK juga sudah mencegah Nurhadi untuk berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan untuk enam bulan ke depan.