Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran kepada partai politik untuk menjadi badan hukum. Pendaftaran yang dibuka sejak 24 Mei sampai 29 Juli 2016 itu adalah untuk partai baru.
"Ini kan untuk partai baru. Yang baru masuk ada enam partai," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Enam partai yang dimaksud adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut politikus PDIP itu, nanti semua partai akan diverifikasi, untuk menjadi partai yang seutuhnya.
"Nanti kita akan verifikasi kantor, pengurus di daerah. Kita akan verifikasi. Jadi silakan daftar dulu kepengurusannya. Nanti Oktober kita cek fisiknya (kantor di daerah). Ini kan syaratnya di semua provinsi harus ada (kantornya), kabupaten/kota 75 persen dan di kecamatan 50 persen," jelas Yasonna.
Saat ditanya, apakah jika partai tersebut lolos verifikasi, juga lolos sebagai peserta Pemilu 2019, dia hanya mengatakan, partai tersebut baru lolos badan hukum.
"Ini kan lolos badan hukumnya dulu. Kalau untuk lolos di Pemilu 2019, kan ada syaratnya lagi," tandas Yasonna Laoly.