Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan pemberhentian pengeluaran izin rute baru selama enam bulan bagi Lion Air. Buntut dari kejadian tersebut, Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
Terkait sanksi tersebut, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menilai, Kemenhub mempunya landasan dasar untuk memberikan sanksi tersebut.
"Menhub sebagai regulator punya hak, punya dasar untuk mengeluarkan sanksi itu," ujar Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/6/2016).
Johan mengatakan, Bareskrim akan profesional, walaupun pemilik Lion Air, Rusdi Kirana merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Enggak lah (intervensi). Kalau bicara masalah ini biar Bareskrim yang melihat. Kita serahkan ke Polri," kata Johan.
Baca Juga
Advertisement
Lalu, apakah Rusdi sendiri sudah komunikasi langsung dengan Presiden terkait pembekuan maskapai penerbangan miliknya kepada Jokowi?
"Saya enggak tahu. Tapi kalau soal kewenangan (penyidikan) itu ada di Polri dan Menhub sebagai regulator punya hak, punya dasar untuk keluarkan sanksi," kata Johan.
Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Lion Air memperkarakan Kemenhub atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 dan Pasal 335 KUHP.
"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Kantor Lion Air, Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.