Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi sambutan pada Proses verifikasi pendaftaran partai politik menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (24/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menkumham, Yasonna Laoly (tengah) bergandeng tangan saat proses verifikasi di Jakarta, (24/5). Kemenkumham akan memverifikasi parpol peserta pemilu 2019, proses verifikasi dimulai dengan pendaftaran parpol sebagai badan hukum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berpidato terkait verifikasi parpol sebagai badan hukum di Jakarta, Selasa (24/5). Verifikasi parpol menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)