Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pihaknya berencana membuat Pergub baru untuk menambah kewajiban pengembang membangun trotoar jalan di Jakarta.
"Saya mau bikin pergub satu lagi, apa? Kewajiban trotoar. Nah, kita enggak mau bangun yang mutunya enggak baik, kita lagi buat sistem pengembang yang mau isi SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah) wajib bangun trotoar," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Alasan pembangunan trotoar tidak menggunakan APBD DKI, menurut Ahok, karena akan membutuhkan waktu lama.
Sebab, lanjut dia, panjang trotoar jalan di Ibu Kota mencapai 2.600 kilometer. Apabila menggunakan APBD Rp 100 miliar per tahun, akan membutuhkan waktu 30 tahun.
"Kalau DKI yang bangun, seluruh Jakarta kalau pakai Rp 100 miliar per tahun saja, anggap enggak rusak bisa 30 tahun baru selesai. Kamu lihat enggak ada yang beres enggak trotoar di Jakarta? Paling kacau trotoar Jakarta ini," ujar dia.
Pada tahap awal, menurut Ahok, pembangunan trotoar akan difokuskan di kawasan bisnis dan perdagangan di Ibu Kota, seperti Sudirman-Thamrin.
Ahok mengaku, Pemprov DKI sudah mendapatkan uang Rp 4 triliun untuk pembangunan fisik di Jakarta. Uang tersebut di antaranya berasal dari kewajiban pengembang yang ingin menaikkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
"Sekarang sudah hampir Rp 4 triliun dari pengembang, uang untuk pembangunan fisik," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Ahok mengatakan, uang tersebut selama ini untuk pembangunan rusun dan jalan layang.
Meniru Gaya Mancanegara
Ahok berencana meniru skema pembiayaan pembangunan di beberapa negara, misalnya Malaysia dan Amerika Serikat. Tujuannya, untuk memanfaatkan dana swasta, sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana APBD.
Sehingga, Ahok mengatakan, APBD DKI digunakan fokus untuk pelayanan publik. Misalnya sektor pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.
Ahok menegaskan, apabila pergub kewajiban membangun trotoar kembali dipersoalkan seperti kontribusi tambahan reklamasi, pengembang dipersilakan menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pengembang enggak setuju dengan syarat baru ini, silakan lapor Ombudsman, PTUN kan saya saja. Jadi bukan soal dipanggil DPRD. Kalau sekarang pengembang setuju sama saya, ada perjanjian, mau PTUN apa kamu? Orang kamu setuju kok," pungkas Ahok.