Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime

Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Interpol's 'Turn Back Crime' (Photo courtesy: interpol.int)

Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya