Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.
Advertisement