Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Lion Air akan menggunakan fasilitas ground handling sendiri tepat pada Rabu pukul 00.00 WIB. Hal tersebut buntut dari sanksi pembekuan ground handling yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait insiden salah turun penumpang rute internasional ke terminal kedatangan domestik yang terjadi pada maskapai ini.
Ground handling yang dimaksud meliputi aktivitas penanganan penumpang, bagasi hingga kargo di bandara.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, saat ini ground handling masih dilakukan perusahaan di bawah naungan Lion Group. "Terakhir hari ini, jam 24.00 WIB," kata Edward di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (24/5/2016)
Dia menuturkan, usai kebijakan pembekuan maka kegiatan ground handling akan dilakukan sendiri (self handling) di bawah kendali maskapai Lion Air. Ini berarti, pekerja serta fasilitas ground handling yang sebelumnya di bawah Lion Group akan digeser ke Lion Air.
"Kalau bicara orang bisa aja, kenapa nggak. Saya pakai mobil related PT-nya selama memenuhi sertifikasi," imbuh dia.
Edward menambahkan, langkah penanganan ground handling sah-sah saja dilakukan Lion Air karena tidak melanggar ketentuan yang berlaku. "Ya nggak apa-apa, siasatnya begitu. Civil assosiation safety regulation boleh," tutup dia.
Advertisement
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo sebelumnya mengatakan, langkah pembekuan sengaja dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan Maskapai Lion Air.
Sebab, penumpang Lion Air JT 161 yang seharusnya diturunkan di Terminal Internasional malah diturunkan di Terminal Domestik.
"Sanksinya adalah pembekuan sementara ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta," kata Suprasetyo saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Tak hanya membekukan ground handling milik Lion Air, Prasetyo menjelaskan, Kemenhub juga membekukan ground handling milik Air Asia di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Pembekuan ini menyusul kejadian serupa yang dilakukan pesawat Air Asia QZ569 rute Singapura-Denpasar pada Senin 16 Mei 2016. Pembekuan resmi dikeluarkan pada Selasa 17 Mei 2016 kemarin.
"Sanksi ini berlaku mulai dari 5 hari ke depan sejak surat ini dikeluarkan, sampai dengan hasil investigasi dilakukan dengan tuntas," tegas Suprasetyo.(Amd/Nrm)