Usul Ketua KY untuk Masa Jabatan Hakim Agung

Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

oleh Nasuri diperbarui 24 Mei 2016, 18:29 WIB
20160524- Ketua Komisi Yudisial KY Aidul Fitriciada Azhari-Jakarta- Johan Tallo
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut membahas mengenai RUU Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti Rakor dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Komisi Yudisial (KY) mengusulkan ada periodisasi hakim agung yaitu selama 5 tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti Rakor dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Setelah masa jabatan hakim selama 5 tahun berlalu maka harus mengikuti evaluasi yang diadakan oleh KY. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut membahas mengenai RUU Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya