Liputan6.com, Jakarta - Sindikat pengedar sabu seakan tak pernah kehabisan ide untuk meloloskan barang haramnya dari pengawasan aparat penegak hukum.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kali ini mengungkap penyelundupan dua kilogram sabu oleh empat kurir perempuan di Bandara Juanda Surabaya pada 3 Mei 2016, pukul 11.20 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, modus keempat kurir narkoba tersebut, menyelipkan barang haram tersebut ke jilbab dan celana dalam mereka.
"Keempat tersangka yang kita tangkap ini semuanya wanita. Dan barang bukti disembunyikan di pakaian dalam bagian bawah, dan juga disembunyikan di kerudung kepala atau jilbab mereka," kata Arman di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).
Keempat tersangka yang masing-masing berinisial A, Q, LM, dan N mengaku menempuh perjalanan udara dari Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Juanda Surabaya, dengan tujuan pengiriman ke Bangkalan Madura.
"Empat kurir wanita ini berasal dari Aceh. Mereka selundupkan (sabu) melalui Kualanamu Medan dan terus ke Juanda Surabaya, dengan tujuan ke Bangkalan Madura. Barang buktinya dua kilogram sabu," ungkap Arman.
Baca Juga
Advertisement
Arman mengatakan para kurir wanita tersebut mengklaim tidak terlibat sindikat dan tidak mengetahui barang yang mereka bawa adalah narkoba.
Tetapi penyidik BNN sulit mempercayai pengakuan tersebut. Karena melihat cara mereka menyembunyikan, dapat dipastikan kurir ini sadar barang yang mereka bawa terlarang.
"Kalau melihat cara mereka menyulundupkan, tidak mungkin dia tidak tahu. Karena disimpan di pakaian dalam dan kerudung yang bersangkutan," terang Arman.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali dititipi sabu. Namun, semua kurir rata-rata mengaku hanya sekali berbuat untuk meringankan hukuman mereka.
"Menurut pengakuan mereka, baru pertama. Semuanya dalam pemeriksaan. Bahkan mereka katanya tidak tahu, itu hanya titipin. Tapi kita tidak langsung percaya," tutur Arman.
Untuk memberi efek jera kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.