Segmen 2: Izin Operasi APTB hingga Pencabulan Bocah Sidoarjo

Izin operasi APTB mulai 1 Juni mendatang dicabut Pemprov DKI. Sementara itu, polisi dinilai lamban menangani kasus pencabulan gadis NA.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mei 2016, 03:27 WIB
izin operasi APTB mulai 1 Juni mendatang dicabut Pemprov DKI. Sementara itu, polisi dinilai lamban menangani kasus pencabulan gadis NA.

Liputan6.com, Jakarta - Izin operasi APTB mulai 1 Juni mendatang dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila ingin tetap beroperasi di Jakarta, APTB harus mengurus izin baru, tetapi tidak diizinkan beroperasi di jalur Bus Transjakarta.

Sementara itu, polisi dinilai lamban menangani kasus pencabulan gadis di bawah umur yang menimpa NA, warga Desa Trompo Asri, Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga lebih dari 5 bulan setelah laporan korban, polisi belum menangkap seorang pelaku. Saat ini, NA yang hamil 8 bulan tinggal di sebuah bangunan sederhana bekas kandang bebek.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya