Liputan6.com, Jakarta - Dua dari enam korban ledakan tabung gas di rumah makan di daerah Slipi, Jakarta Barat, dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Keduanya menderita luka bakar 40 persen.
Sementara itu, beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime (TBC) dibantah oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus TBC selama tidak disalahgunakan.
Advertisement