Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengingatkan anggotanya untuk tidak terburu-buru menindak temuan atribut atau literatur berbau Partai Komunis Indonesia (PKI) atau paham komunisme.
Ia mengatakan, polisi memiliki dasar hukum untuk menyikapi temuan itu sesuai Ketetapan MPR Sementara Nomor 25 Tahun 1866 tentang Pembubaran PKI dan Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pelarangan Paham Komunisme dan Atheisme.
"Silakan melakukan penegakan hukum sesuai dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan Nomor 27 Tahun 1999, ada guidence-nya di situ. Jangan melakukan razia, utamakan penyelidikan untuk menetapkan itu merupakan ajaran atau paham komunisme (atau bukan)," imbau Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.
Baca Juga
Advertisement
Jenderal bintang 4 ini pun meminta anggotanya untuk melibatkan saksi ahli jika memproses temuan pelanggaran Tap MPRS tersebut. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tak akan memaklumi bila terjadi aksi main hakim atau anarkisme kelompok massa terhadap warga atau kegiatan yang berkonten PKI atau komunisme.
"Periksa saksi ahli (jika ada yang terjerat proses hukum), kemudian kita juga tidak menoleransi adanya masyarakat atau kelompok yang main hakim sendiri," tutur Badrodin.
Kapolri Badrodin meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikut merazia toko yang menjual buku-buku berbau komunisme. "Kita meminta tidak melakukan penyitaan di toko buku atau kampus," ujar Badrodin.