Liputan6.com, Bengkulu - Setelah menyerahkan diri pada 17 Mei 2016, Ja (13) kini bersiap menghadapi persidangan. Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Curup.
Kajari Curup Eko Hening mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari tim penyidik atas nama tersangka Ja (13) dan akan meneliti berkas selama tujuh hari.
Artinya, jaksa akan menentukan sikap apakah berkas sudah lengkap atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi (P19) dalam tujuh hari ke depan.
"Kita teliti dulu selama tujuh hari, pekan depan baru kita tentukan sikap," ujar Eko saat dihubungi di Curup, Rabu (25/5/2016).
Kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa di lingkungan Kejati Curup sebagai Jaksa Penuntut Umum. JPU akan menyusun berkas dakwaan setelah tim jaksa peneliti berkas sudah menyatakan P21 dan pelimpahan tahap II.
Pada pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti yang sudah digunakan dalam persidangan pertama dengan tujuh terpidana kasus Yuyun yang divonis 10 tahun penjara dan hukuman pembinaan sosial selama enam bulan siap untuk memasuki pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka Ja masih masuk dalam kategori anak di bawah umur, dakwaannya kemungkinan akan sama dengan tujuh pelaku lain yang sudah divonis," lanjut Eko.
Nasib berbeda dialami lima orang tersangka kasus Yuyun yang termasuk kategori dewasa. Tim penyidik saat ini masih menyempurnakan berkas kelimanya.
Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra mengatakan, penyempurnaan dilakukan pasca-pemeriksaan ulang yang dilakukan tim penyidik terkait pengenaan pasal yang berbeda terhadap para tersangka. Kelimanya akan dituntut dengan hukum pidana umum bukan anak.
"Kita sempurnakan dulu, jika sudah siap akan kita ekspose," ucap Eka Chandra.