Liputan6.com, Jakarta - Jangankan batang hidungnya, kelebatan bayangan Royani sang sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pun tidak terlihat. Dua kali dipanggil, pria yang juga asisten Nurhadi itu tidak hadir tanpa alasan alias mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih memburu Royani.
"Kita masih dalam upaya untuk mencari yang bersangkutan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dia mengaku belum mengetahui penyidik akan melayangkan panggilan ketiga untuk Royani. Yang jelas, saat panggilan ketiga dikeluarkan, itu artinya penyidik akan menjemput paksa Royani.
"Sebenarnya ketika ada panggilan ketika penyidik sudah bisa membawa paksa. Kita sedang dalam upaya menghadirkan yang bersangkutan," kata Yuyuk.
Baca Juga
Advertisement
Lalu, apakah KPK sudah mengetahui identitas yang diduga menyembunyikan Royani? Apakah itu dari pihak Mahkamah Agung?
"Kalau sudah terang, kita pasti akan menanyakan ke yang bersangkutan, eh kamu di mana menyembunyikan Royani?
Tapi kalau memang ada oknum yang menyembunyikan memang ada," ucap Yuyuk.
Namun dia tidak menyebutkan oknum itu berasal dari MA atau pihak lain. "Sedang diselidiki," tukas Yuyuk.
Tak mau putus asa, beberapa waktu lalu, KPK mengirim surat ke MA agar bisa menghadirkan Royani. KPK membutuhkan keterangan Royani untuk mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan mengirimkan surat ke MA, kalau bisa menghadirkan Royani dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2016).
"Ada informasi yang ingin diketahui dari yang bersangkutan," lanjut dia.
Sementara Nurhadi, usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa kemarin membantah telah menyembunyikan sopirnya itu.
"Siapa yang ngomong? Tidak benar itu. Tidak benar," tegas Nurhadi.
Dia bahkan mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan anak buahnya tersebut. "Tidak tahu," ujar Nurhadi.
Ketika kembali ditegaskan soal keberadaan Royani, Nurhadi malah menjawab, "Ada di kantor."
KPK sendiri sudah mengirim surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Royani. Dia dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.
Sebagai informasi, kasus pengamanan perkara PK ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.