Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Ovi Duo Serigala dan Indra kembali dibuka di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (25/5/2016). Majelis hakim pun mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ovi secara verstek, lantaran Indra kembali absen sidang. Dengan begitu, Ovi kini resmi menyandang status janda.
"Sidang sudah selesai. Agendanya tadi penyerahan bukti surat, kemudian pemeriksaan saksi. Majelis tanyakan beberapa hal, lalu buat kesimpulan. Sebagai kuasa hukum, saya buat kesimpulan lisan, setelah diterima akhirnya hakim memutuskan menerima gugatan Ovi untuk bercerai," kata kuasa hukum Ovi, Secarpiandy kepada Liputan6.com usai sidang.
"Hakim menyatakan Indra telah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir juga. Dan akhirnya diputus secara verstek. Soal harta tidak disinggung dalam gugatan," ia melanjutkan.
Baca Juga
Advertisement
Untuk menguatkan kesaksian, Ovi menunjuk sang ibu dan rekan duetnya Duo Serigala, Pamela, sebagai saksi. Keduanya pun mengungkap rumah tangga Ovi dan Indra sering terlibat cekcok.
"Saksinya ibu Ovi dan Pamela. Mereka menyatakan Ovi dan Indra sudah sering ribut berkepanjangan, dan tak bisa dipertahankan lagi. Kesaksiannya hampir sama, menyebut Indra sangat cemburuan," ungkap Secarpiandy.
Meski begitu, hakim masih memberikan waktu berpikir 14 hari bagi Indra, sejak putusan hari ini. Namun, Secar menyangsikan pihak Indra akan mengajukan banding.
"Ada tenggat waktu dua minggu bagi Indra untuk melakukan upaya hukum. Tapi sepertinya sih enggak, karena usai sidang ketiga, dia bilang ke saya akan terima keputusan apa pun," ujar Secarpiandy. (Ras/Mer)