Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan berniat menggusur permukiman warga di Jalan Lauser Nomor 1, RT 8 RW 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebab, permukiman tersebut disebut-sebut milik PT PAM Jaya.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kedua (SP 2), dalam waktu dekat dan akan menertibkan kawasan tersebut setelah Lebaran.
"Minggu-minggu ini beri SP 2. Habis Lebaran, baru (digusur)," ujar Tri di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Tri mengatakan, sejauh ini warga Lauser enggan membicarakan masalah tersebut. Dia pun meminta agar semua warga bersedia diajak mediasi.
Baca Juga
Advertisement
"Sepanjang itu kita mediasi, tapi kan (warga) enggak pernah hadir. Kalau diundang dateng lah," kata dia.
Tri mencontohkan warga Bukit Duri yang terkena penertiban, namun bersedia direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Kendati, untuk warga Lauser, pihaknya masih mencari tempat relokasi.
"Ya nanti kita carilah. Yang Bukit Duri juga sudah siap-siap mau pindah kemarin ke Rusun Rawa Bebek. Tapi karena belum ada airnya, belum masuk," kata dia.
Menurut Tri, penertiban permukiman Lauser penting, karena untuk pembangunan lahan hijau di kawasan Kebayoran Baru itu. "Mereka kan menempati tanpa hak. Kan itu akan diperuntukan jadi taman terbuka hijau," pungkas Tri.