Ini Alasan Pemerintah Enggan Buka Pintu Impor Gas Alam Cair

Pemerintah memutuskan baru membuka pintu impor gas alam cair pada 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mei 2016, 20:28 WIB
Kapal LNG PGN 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru memperbolehkan pembukaan keran impor Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG) pada 2019. Hal tersebut bertujuan guna memaksimalkan penyerapan gas di dalam negeri.

Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, kebijakan impor gas tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, seperti tertuang dalam neraca gas.

"Kebijakan dalam industri dalam negeri kita berikan proteksi, kalau kurang baru kita impor. Seperti yang ada di neraca gas, 2019-2020 kita akan impor gas," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Saat ini pemerintah masih menahan impor gas. Langkah itu mengingat belum optimalnya penyerapan gas produksi lokal oleh konsumen dalam negeri.

"‎Sebenarnya kita tidak melarang impor LNG, yang kita lakukan kebijakannya adalah selama ini di dalam negeri belum terserap maka kita belum akan mengimpor," tutur Wiratmaja.

Pembukaan pintu impor gas dinilai akan membuat konsumen dalam negeri beralih dan lebih memilih gas dari luar negeri, yang memiliki harga jauh lebih murah, ketimbang dalam negeri.

Alhasil, pasokan gas produksi dalam negeri yang tidak laku akan terbakar sia-sia. Hal tersebut akan membuat industri gas Indonesia mati.

"Memang harga LNG di luar murah. Apa kita mau kita datangkan LNG dari luar, lalu gas dari dalam kita flare kita bakar. Dan kita biarkan industri dalam negeri kita mati. nggak lah," tegas Wiratmaja. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya