PPP Minta Pemerintah Jelaskan Soal Hukuman Kebiri Predator Anak

Arsul Sani khawatir nantinya terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Mei 2016, 11:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (kiri) berbincang dengan Hakim Agung, Gayus Lumbuun saat diskusi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Di mana didalamnya diatur soal hukuman kebiri untuk para predator anak.

"Sikap PPP terhadap sikap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kejahatan seksu‎al dan menimbulkan efek jera. Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Namun, anggota Komisi III DPR itu ingin penjelasan secara spesifik mekanisme hukuman kebiri tersebut diterapkan.‎ Hal itu yang menjadi catatan PPP terhadap Perppu tersebut, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri terhadap penjahat seksual terhadap anak ke depannya.

"Seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah. Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Itu seperti apa harus jelas," papar Arsul.

Arsul menambahkan, Perppu ini nanti membutuhkan persetujuan dari DPR. Agar anggota dewan juga bisa memberikan masukan terhadap perppu tersebut.

"Kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," ucap Arsul.‎

Senada dengan Arsul, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR Muhammad Iqbal menilai Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi ‎sudah tepat. Mengingat, lanjut dia, kejahatan seksual semakin sering terjadi.

Anggota Komisi IX DPR ini pun optimis DPR nantinya akan mendukung Perppu tersebut. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat darurat.

"Dan saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," Iqbal menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya