Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Di mana didalamnya diatur soal hukuman kebiri untuk para predator anak.
"Sikap PPP terhadap sikap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kejahatan seksual dan menimbulkan efek jera. Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Namun, anggota Komisi III DPR itu ingin penjelasan secara spesifik mekanisme hukuman kebiri tersebut diterapkan. Hal itu yang menjadi catatan PPP terhadap Perppu tersebut, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri terhadap penjahat seksual terhadap anak ke depannya.
"Seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah. Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Itu seperti apa harus jelas," papar Arsul.
Arsul menambahkan, Perppu ini nanti membutuhkan persetujuan dari DPR. Agar anggota dewan juga bisa memberikan masukan terhadap perppu tersebut.
"Kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," ucap Arsul.
Senada dengan Arsul, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR Muhammad Iqbal menilai Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi sudah tepat. Mengingat, lanjut dia, kejahatan seksual semakin sering terjadi.
Anggota Komisi IX DPR ini pun optimis DPR nantinya akan mendukung Perppu tersebut. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat darurat.
"Dan saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," Iqbal menandaskan.
PPP Minta Pemerintah Jelaskan Soal Hukuman Kebiri Predator Anak
Arsul Sani khawatir nantinya terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.
diperbarui 26 Mei 2016, 11:33 WIBAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (kiri) berbincang dengan Hakim Agung, Gayus Lumbuun saat diskusi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara
Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Korban Banjir di Bandar Lampung
Alasan Michelle Obama Tidak Hadiri Pelantikan Donald Trump
Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Donald Trump Didampingi 5 Anaknya di Hari Pelantikan sebagai Presiden AS
Usulan Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Guna Atasi Masalah yang Masih Muncul di Program MBG
Strategi Pemprov Jateng Dongkrak dan Jaga Prestasi Atlet
Tim DVI Dapatkan Data Post Mortem dari 8 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza