PKS: Hukuman Kebiri Shock Theraphy bagi Penjahat Seksual

Dia mengingatkan, Perppu kebiri harus dijelaskan secara spesifik bagaimana penerapannya nanti agar tidak menjadi perdebatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Mei 2016, 12:41 WIB
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, Perppu yang mengatur hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu sebagai langkah awal untuk membuat para pelaku khususnya dan masyarakat pada ‎umumnya untuk berpikir ulang melakukan tindakan tersebut.

"Hukuman kebiri sebagai langkah awal untuk membuat shock theraphy cukup bagus, tapi butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap. Semangatnya pemerintah untuk setop kejahatan seksual perlu diapresiasi," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

‎Anggota Komisi I DPR ini memandang, kejahatan seksual terhadap anak sudah bisa dikategorikan masuk dalam status darurat. Untuk itu, pemberatan hukuman tambahan terhadap pelakunya perlu diberikan, termasuk kebiri.

Sebab, fakta di lapangan mayoritas penjahat seksual juga ‎membunuh korbannya. Sehingga kejahatan menjadi berlapis.

‎"Penjahat kekerasan seksual ini sudah luar biasa, bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa ini sudah termasuk darurat kejahatan seksual karena telah membunuh karakter, membunuh masa depan korban bahkan membunuh nyawa korban," tegas dia.

Selain itu, Jazuli juga mengingatkan agar Perppu tersebut harus dijelaskan secara spesifik bagaimana penerapannya nanti agar tidak menjadi perdebatan.

"Masalahnya harus kita pandang secara komprehensif dan integral, bukan sekadar hukuman kebiri. Harus kita urai dan jawab seluruh persoalan yang berkaitan," Jazuli menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya