Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap alias P21. Dengan begitu, maka Jessica yang masa penahanannya berakhir pada Sabtu 28 Mei 2016 itu gagal menghirup udara bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, Jessica akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah masa penahanannya di Polda Metro Jaya habis. Penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses persidangan.
"Ke Rutan Pondok Bambu, kan dia perempuan," ucap Waluyo di Kantor Kejati Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Penahanan tersebut, kata Waluyo, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya menurut jaksa memenuhi atau enggak, itu sudah memenuhi materi pokok. Sekarang nunggu masa tahanan di Polda habis, setelah itu baru dibawa ke kejaksaan," tutur dia.
Atas perbuatannya, lulusan sebuah perguruan tinggi di Australia itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Waluyo.
Nasib berkas Jessica Wongso diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Penyidik berjuang keras melengkapi berkas dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin sampai 4 kali pengembalian oleh Kejati.