Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap alias P21. Hal ini langsung mendapat sambutan hangat dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Satu jam setelah Kejati DKI mengumumkan penerimaan berkas perkara Jessica, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti langsung mendatangi kantor Korps Adhyaksa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, itu. Krishna datang dengan didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (26/5/2016), Krishna datang dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam sekitar pukul 12.30 WIB. Krishna yang datang dengan mengenakan kemeja hitam Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu langsung diserbu awak media.
Baca Juga
Advertisement
Namun, Krishna tak mengeluarkan sepatah kata apapun kepada awak media terkait penerimaan berkas Jessica Wongso oleh Kejati DKI. Mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, itu hanya melenggang masuk ke dalam Kantor Kejati DKI sambil terus menebarkan senyum ke arah para wartawan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Dengan demikian, kata Nasrun, berdasarkan Pasal 139 KUHAP, berkas Jessica secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan.