Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya khususnya penyidik Direktorat Resese Kriminal Umum bersyukur mendengar kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap 1 (berkas) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Kabar bahagia itu tertuang resmi di surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, dengan nomor B3763011/epp/1052016.
"Hari ini alhamdulillah berkat doa rekan-rekan semua, Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas Jessica. Dan alhamdulillah pada hari ini JPU dari Kejati DKI sudah mengabulkan P-21," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"(Keputusan P-21) Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor tanggal 25 Mei 2016," Awi menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, formulir P-21 kasus pembunuhan Mirna saat ini masih berada di Kejati dan akan diambil langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti. "Nanti Bapak Ditkrimum langsung yang ambil sendiri suratnya," katanya.
Mimpi Jessica untuk menghirup udara bebas di akhir pekan ini kandas sudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan telah menyatakan berkas Jessica yang disusun polisi layak untuk diperjuangkan di pengadilan siang ini.
Jessica Wongso mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai KUHP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari sambil melengkapi berkas perkara sampai jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.
Jessica resmi menyandang status tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Sebelumnya Mirna tewas usai menyeruput Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Minuman tersebut dipesankan Jessica Wongso sebelum Mirna dan rekannya, Hanie Juwita Boon, tiba di kafe.