KPAI Apresiasi Penerbitan Perppu Terkait Pidana Kebiri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan perppu terkait pidana kebiri.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mei 2016, 14:07 WIB
Ini fakta-fakta kebiri kimia yang jadi hukuman buat para pemerkosa.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang salah satunya berisi pidana kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu.

Dia berharap Perppu yang diterbitkan pada Rabu dapat memberikan efek jera sehingga efektif mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Asrorun mengatakan adanya Perppu Nomor 1/2016 menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya-upaya perlindungan anak. Dia pun memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang berani memutuskan untuk menerbitkan Perppu tersebut di tengah pro dan kontra.

"Ini sebagai upaya politik tegas dari Presiden yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ucap Asrorun.

Dengan terbitnya Perppu tersebut, Asrorun mengajak agar semua pihak turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual.

Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya