Syarief Demokrat: Perppu Kebiri Lebih Bagus Pidananya Kian Berat

Menurut Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan, perlu tindakan tegas terhadap penjahat seksual.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mei 2016, 14:14 WIB
Syarief Hasan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Rabu 25 Mei kemarin. Hukuman kebiri dinilai dapat memberi efek jera kepada penjahat seksual.

"(Soal Perppu Kebiri) Itu urusan Pak Jokowi, tapi yang jelas kita harus memberikan efek jera, intinya seperti itu," ujar Syarief di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Kejahatan seksual saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu, kata Syarief, perlu tindakan tegas terhadap penjahat seksual agar mereka tidak melakukan tindakan biadabnya tersebut.

"Tapi memang ini agak lebih emergency, terlalu banyak kejadian-kejadian kejahatan seksual. Perppu Kebiri ini bisa menjadi salah satu alternatif, tapi lebih bagus adalah pidananya jadi lebih berat," ucap Syarief.

 

Dia mengaku setuju kalau ada hukuman mati bagi para penjahat seksual yang memang tidak bisa ditolerir lagi. Meski begitu, Fraksi Partai Demokrat di DPR belum mulai membahas Perppu Kebiri ini.

"Fraksi Demokrat belum bahas. Ini kan Perppu kan domainnya Presiden. Itu Perppu kan, silakan aja (jadi UU). Ya kan nanti baru dibawa masuk partai, baru kita bahas. Sikap dari Fraksi Partai Demokrat belum ada karena kita belum muncul kan," ucap Syarief.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nurdin Tampubolon mendukung Perppu Kebiri tersebut. Dukungan diberikan untuk menyelamatkan generasi-generasi penerus Indonesia.

"Apabila dibiarkan, tidak memberikan efek jera, bangsa ini akan mengalami suatu permasalahan besar," ucap Nurdin.

Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR ini mengatakan partainya akan terus mendukung pembahasan Perppu Kebiri ini agar dapat disahkan di DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya