Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan meninggalkan Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya menuju Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jumat 26 Mei 2016 pukul 09.00 WIB.
"Tadi saya ditelepon penyidik (Subdit) Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan), rencananya tahap 2 ke kejaksaan besok dilimpahkan jam 9 (pagi). Saya datamg kemari, karena mendengar berkas sudah P-21," kata pengacara Jessica, Hidayat Boestam, ketika mengunjungi Jessica di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Boestam dan pengacara Jessica lain mengaku kaget dengan keputusan jaksa menerima pelimpahan berkas tahap 1 dari polisi. Namun ia sadar, kewenangan penasihat hukum atas Jessica hanyalah mendampingi proses hukumnya agar sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga
Advertisement
"Kita bukan shock lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman, dan segala macam itu kan hasil penyidikan jelas. Keterangan lain kita tidak bisa lihat," ujar dia.
"Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa," sambung Boestam.
Ia pun enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penetapan P-21 saat detik-detik menjelang hari kebebasan Jessica. Ia beranggapan masyarakat dapat menilai kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
"Jangan tanya kejanggalan pada saya. Kalian tahu kenapa kejanggalan-kejanggalan itu," tandas Boestam.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.