Pengadilan Menanti Jessica

Pelimpahan tahap dua yaitu Jessica dan barang bukti kasus pembunuhan Mirna akan dilakukan Jumat 27 Mei.

oleh Moch Harun SyahNafiysul QodarAudrey Santoso diperbarui 27 Mei 2016, 00:09 WIB
Jessica Kumala Wongso saat melakukan wawancara pertanyaan di Jakarta, Kamis (28/1). Jessica dan Mirna merupakan temen rantauan ketika mereka sama - sama menitih pendidikan di luar negeri. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan senyum mengembang. Kasus yang menurutnya rumit selama menjadi polisi kini akan masuk ke pengadilan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menerima berkas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso. Empat kali sudah berkas kasus tersebut mondar-mandir dari Markas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Dengan demikian, kata Nasrun, berdasarkan Pasal 139 KUHAP, berkas Jessica secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pupus sudah harapan Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas. Padahal 2 hari lagi Jessica bisa saja bebas seandainya berkas tak kunjung diterima Kejati. Batas penahanannya berakhir pada Sabtu 28 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso bakal segera berada di kursi pesakitan. Tangisannya pecah dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Jessica mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai KUHP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari sambil melengkapi berkas perkara sampai jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Jessica Wongso resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi yang dipesan oleh Jessica tersebut mengandung racun sianida.

Polda Metro Jaya khususnya penyidik Direktorat Resese Kriminal Umum bersyukur mendengar kabar Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap 1 (berkas) kasus pembunuhan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica.

"Hari ini alhamdulillah berkat doa rekan-rekan semua, Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas Jessica. Dan alhamdulillah pada hari ini JPU dari Kejati DKI sudah mengabulkan P-21," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Formulir P-21 kasus pembunuhan Mirna pun langsung diambil oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti.

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Pindah ke Rutan Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso akan menempati sel tahanan baru, setelah berkas perkara pembunuhan Mirna lengkap. Pemindahan Jessica ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, karena masa penahanannya di kepolisian akan habis pada Sabtu 28 Mei 2016.

‎"Ke Rutan Pondok Bambu, kan dia perempuan," ucap Waluyo di Kantor Kejati Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Waluyo mengatakan, penahanan tersebut, kata Waluyo, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ‎Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP.

‎Atas perbuatannya, lulusan sebuah perguruan tinggi di Australia itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Waluyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pelimpahan tahap dua yaitu Jessica dan barang bukti kasus pembunuhan akan dilakukan Jumat 27 Mei besok.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi Kantor Kejati DKI begitu berkas kasus kopi sianida ini dinyatakan lengkap. Kedatangannya untuk koordinasi sebelum penyerahan berkas Jessica tahap 2.

"Tadi koordinasi saja soal penyerahan tahap dua, sudah bisa dilaksanakan besok di Kejari (Jakarta) Pusat," ujar Krishna.

Jessica Kumala Wongso (kanan) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Mukanya tampak lesu saat dibawa oleh belasan petugas menuju tahanan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Krishna mengungkapkan, Kejati DKI telah menerima berkas penyidikan Jessica setelah penyidik menyertakan Mutual Legal Assitantance (MLA) dari Pemerintah Australia. Saat itu penyidik Polda Metro Jaya pergi ke Australia untuk melihat catatan kriminal Jessica yang pernah tinggal di sana.

Krishna juga mengatakan, sebanyak 37 barang bukti yang dikumpulkan pihaknya selama ini akan 'menemani' Jessica saat proses pelimpahan.

"Termasuk (rekaman) CCTV, semua barang-barang yang disita, semua hasil di labfor kami kumpulkan, dan kita serahkan," kata dia.

Krishna enggan membeberkan alat bukti apa yang membuat Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Mirna Salihin. Fakta-fakta tersebut nantinya akan dibuka di dalam persidangan.

"Itu nanti di pengadilan. Jadi intinya kami tidak ingin menjelaskan materi perkaranya, semua akan dibuka di persidangan," pungkas mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara itu.


Keluarga Mirna Lega

Ayah Mirna, Darmawan Salihin bersyukur, karena akhirnya kasus ini akan mendapat kepastian hukum dari hakim. Rasa penasaran masyarakat yang masih sangsi Jessica bersalah, akan segera terjawab.

"Jawaban saya cuma satu, Allah Maha Besar, Allah tidak tidur. Semoga pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna," ujar Darmawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Namun, Darmawan mengaku belum merasa puas, karena pertarungan antara aparat penegak hukum dan Jessica belum berakhir sampai di Kejaksaan Tinggi DKI. Masih ada proses peradilan yang menunggu.

"Ini kan belum, baru mungkin diputuskan gimana gitu, jaksa. Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Agung (menerima berkas Jessica)," kata dia.

"Yang penting saya sudah bisa meyakinkan dan kepastian hukuman almarhum Mirna sudah terbukti," imbuh Darmawan.

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin membeberkan secara gamblang motif Jessica Membunuh Mirna. Berikut penjelasannya.

Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Darmawan seperti sudah mendapat kabar terkait nasib kasus yang menimpa putrinya tersebut. Pria yang lekat dengan kacamata hitam tersebut menyebut 'berita besar' terkait kelanjutan kasus pembunuhan anaknya itu.

"Hari ini akan ada berita besar," kata Darmawan di Sunter, Jakarta Utara, Kamis pagi.

Darmawan juga tetap optimistis kasus kematian anaknya sampai di meja hijau atau persidangan. Ia menambahkan, pihak keluarga sangat ingin ada keadilan dalam kasus kematian anaknya. Darmawan yakin, kebenaran nantinya akan terungkap. Terlebih, dia menilai bukti-bukti kematian anaknya sudah cukup terang-benderang.

Keluarga Jessica Kaget

Ayah Jessica, Winardi Wongso, mengaku kaget atas pengumuman pihak Kejati DKI Jakarta siang tadi. Winardi mengetahui pernyataan Kejati DKI Jakarta dari media. Saat ini dia dan sang istri Imelda Wongso mengaku tengah tidak berada di rumah.

Kegalauan hati Winardi diungkapkan kepada Paulus, Ketua RT tempat tinggalnya di Sunter, Jakarta Utara. Dalam sambungan melalui telepon yang diperdengarkan melalui loudspeaker, Winardi mengaku bingung.

"Saya bingung. Kok berkas yang bolak-balik dikembalikan Kejati tapi kenapa tiba-tiba sudah di P21 saja. Saya lihat di pemberitaan online dan di televisi pak, memang sudah di P21. Saya kaget dan bingung," kata Winardi saat dihubungi Paulus dari Sunter, Jakarta Utara, Kamis (26/5/2016).

Penahanannya terus ditambah, Jessica Kumala Wongso alami depresi berat.

Winardi melanjutkan, pihak keluarga merasa terpukul dan kebingungan. Yang jelas, pihak keluarga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum, Yudi Wibowo.

"Saya kaget, sedih, keluarga juga pada kebingungan kenapa sudah di P21 saja. Saya juga nanti mau menghubungi Pak Yudi (Pengacara Jessica)," tambah Winardi.

Pengacara Jessica, Hidayat Boestam, ketika mengunjungi Jessica di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016) mengaku kaget dengan keputusan jaksa menerima pelimpahan berkas tahap 1 dari polisi. Namun ia sadar, kewenangan penasihat hukum atas Jessica hanyalah mendampingi proses hukumnya agar sesuai dengan KUHAP.

"Kita bukan shock lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman, dan segala macam itu kan hasil penyidikan jelas. Keterangan lain kita tidak bisa lihat," ujar dia.

"Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa," sambung Boestam.

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memberikan pemaparan pada sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). (Liputan6.com/Imamnuel Antonius)

Ada Intervensi?

Penerimaan berkas penyidikan di menit-menit akhir ini menimbulkan sejumlah spekulasi, mulai dari adanya intimidasi hingga proses pelimpahan sengaja didramatisir.

Namun Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti sebagai orang yang paling bertanggung jawab pada proses penyidikan ini menanggapinya dengan santai.

"Ini bukan yang pertama P21 mepet, biasa saja. Yang membuat tidak biasa kan teman-teman (media) menyorot kasus ini. (Kasus) yang lain juga ada yang mepet-mepet," ujar Krishna.

Krishna juga membantah adanya intervensi dari pihaknya terhadap Kejati DKI agar segera menerima berkas perkara Jessica sebelum masa penahanan berakhir pada Sabtu 28 Mei mendatang. Berkas terus diperbaiki hingga bolak-balik sebanyak 4 kali, dan akhirnya baru bisa dinyatakan lengkap hari ini.

"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya. Kemudian ada petunjuk (dari kejaksaan), kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk,  kembalikan lagi, sekarang lengkap. Jadi memang gitu prosesnya. Enggak ada yang lain-lain (intervensi)," tandas dia.

Kombes Krishna Murti di Kejati DKI Jakarta (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Waluyo. Dia membantah adanya intervensi dari penyidik Polda Metro Jaya mengingat masa tahanan Jessica segera berakhir.

"Kita tidak terkait dengan masa penahanan, tapi dasarnya adalah alat bukti," ujar Waluyo di kantornya.

Kini penyidik telah memenuhi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga berkas perkara Jessica yang disebut-sebut setebal 50 centimeter itu dinyatakan lengkap.

Pengacara Jessica, Hidayat Boestam menegaskan, keputusan Kejati DKI tak akan menyurutkan langkah tim penasihat hukum dalam membela Jessica. "Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," ujar Boestam.

Dia juga mengatakan, Jessica terkejut dengan keputusan Kejati. Jessica menangis saat mengetahui berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan layak dipersidangkan.

"(Jessica) Sedih. Dia tahu (berkas P-21) dari ibunya tadi siang. Ini mungkin masih nangis-nangis," tambah Boestam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya