Menteri Yasonna: Kebiri Itu Hukuman Tambahan, Ada Syarat Khusus

Yasonna meminta tidak perlu khawatir dengan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

oleh Ahmad Romadoni Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2016, 02:16 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta untuk tidak perlu khawatir dengan hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Hukuman yang dijatuhkan merupakan hukuman tambahan dan butuh pertimbangan khusus.

"Jadi itu hukuman tambahan terserah hakimnya nanti. Tentu hakim tidak sembarangan menjatuhkan hukuman tambahan itu," tegas Yasonna di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Hakim pasti memiliki pertimbangan khusus sebelum menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri. Bisa saja karena pelaku sudah keterlaluan, parah, dan dilakukan berulang-ulang.

"Ini sudah kita kaji lah. itu hanya hukuman tambahan di luar hukuman pokoknya. kalau memang hakim melihat setelah hukuman pokok orang ini masih perlu ditambah," lanjut Yasonna.

Hukuman tambahan itu juga tidak melulu harus kebiri. Bisa saja dengan memasang alat pendeteksi elektronik seperti yang diusulkan Polri.


"Kalau memang ditambah suntikan kebiri kimia, ya itu putusan hakim dan hakim tidak mudahnya, pasti panggil ahli Pak Wapres," terang Yasonna kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ada di sebelahnya.

Mendengar penjelasan itu, JK pun berkelakar untuk tetap berhati-hati dalam bertindak karena ada hukuman kebiri ini.

"Yang penting Anda, kalian hati-hati ya, jangan macam-macam," ucap JK.

Tanggapan Menko Luhut

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara khusus di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (17/5). Luhut mengatakan pemerintah siap bekerjasama dengan Ketua Umum Partai Golkar terpilih untuk kemajuan bangsa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kekerasan seksual adalah tindakan tidak manusiawi.

"Setiap orang bisa saja bicara atau berpendapat berbagai macam Tetapi kan memperkosa atau atau kekerasan seks yang dilakukan itu, apalagi terhadap anak-anak itu tidak manusiawi," ucap Luhut, di Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Terkait peraturan tambahan, untuk menguatkan Perppu tersebut, Luhut menegaskan, hal itu akan segera dibahas, apalagi sudah mendapat persetujuan dari Presiden.

"Saya kira kalau sudah presiden tanda tangan pasti sesegera mungkin," kata Luhut.


PAN Ingin Lebih Tajam

Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lebih tajam dalam mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak-anak.

"Perppu kebiri kami lihat kurang menukik, kurang tajam. Kami mendukung lebih tajam agar seperti apa hukuman kebiri itu," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, dalam Perppu tersebut tertulis bahwa hukuman pelaku kekerasan seksual dapat diperberat dengan kebiri jika korban mengalami gangguan jiwa atau meninggal dunia. Bagi PAN aturan itu belum cukup tajam.

"PAN menginginkan hukuman kebiri dapat diterapkan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu PAN juga mencermati pentingnya penyelesaian akar masalah kejahatan seksual seperti narkoba, miras dan pornografi," papar dia.

Menurut Yandri, jika akar persoalan tidak diselesaikan maka yang terjadi hanyalah hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tanpa penyelesaian masalah.

"Ibarat pohon jangan ditebang tengahnya lalu muncul tunas baru. Harus dari akarnya," ujar Yandri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya