Liputan6.com, Bogor - Budiansyah (26) pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap bocah 2,5 tahun, LN, di Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor bakal dijerat pasal berlapis. Bahkan, tersangka bakal terancam hukuman kebiri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Aiptu mengatakan, tidak menutup kemungkinan Budiansyah yang akrab disapa Budi juga diancam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu suntik kebiri.
Baca Juga
Advertisement
"Bisa saja digunakan dalam tuntutan, tap kami harus koordinasi dulu dengan kejaksaan apakah bisa atau tidak dijerat dengan tuntutan perppu tambahan," kata Isa di Bogor, Jumat (27/5/2016).
Penerapan hukuman kebiri kimiawi terhadap Budi, lanjut Isa, akan dibahas pada gelar perkara dengan kejaksaan dalam waktu dekat. "Nanti kan digelar perkara lagi sekaligus bahas soal hukuman tambahan," kata Isa.
Untuk saat ini, Budiansyah dijerat Pasal 80 ayat 3, 81, dan 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Perppu ini tinggal menunggu disahkan oleh lembaga legislatif. Perppu tersebut mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas ke publik. Pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.