Liputan6.com, Medan - Empat terdakwa kasus narkotika hanya bisa menundukkan kepala di kursi pesakitan. Mereka dituntut hukum mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Sumut karena memiliki sabu seberat 270 kilogram dari Tiongkok.
Keempat terdakwa masing-masing bernama Daud alias Athiam (47) warga Bengkalis-Riau, pengusaha jasa pengiriman, Ayau (40) warga Bengkalis, Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu-Deliserdang-Sumatera Utara, dan Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti.
JPU Sindu Hutomo menilai, keempat terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yaitu 270 kg.
"Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan dan menerima narkotika. Dengan itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Asmar di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (26/5/2016).
Keempatnya dijerat JPU dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Untuk Daud alias Athiam, kembali dijerat dengan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Advertisement
Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa mengajukan pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, Nurwadi Aco.
"Dengan judul pledoi Tuhan Selamatkan Jiwa Kami, empat nyawa sedang dipertarungkan. Meski sidang berlangsung alot tapi aman dan terkendali," kata Nurwadi.
Mereka meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meringkus pemilik sebenarnya sabu seberat 270 kilogram tersebut. Jangan sampai keempat kliennya menjadi kambing hitam.
"Keadilan ini berjalan dengan adil dan azas keadilan yang dibuktikan oleh kejujuran. Dengan anggaran besar, BNN harus menangkap pemilik barang-barang ini. BNN lebih banyak menangkap kurir ketimbang pemilik narkoba. Hal itu, tidak menjadi barang rahasia umum di masyarakat," tandas Nurwadi.
Sementara, keempat terdakwa enggan memberikan komentar dengan tuntutan mati yang diminta JPU kepada majelis hakim. Mereka hanya tertawa kecil saat diboyong oleh petugas pengawal tahanan dan polisi.
Keempat terdakwa itu, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu 17 Oktober 2015.
Barang haram tersebut, berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai. Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN.
Kemudian, bila berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram, keempat terdakwa akan mendapatkan upah Rp 300 juta.