Liputan6.com, Jakarta - Meski pemerintah meminta semua pihak memahami pentingnya pemberatan hukuman bagi penjahat seksual, pakar kesehatan seksual meminta pertimbangan ulang soal hukuman kebiri. Sebab kebiri bagi pria akan menimbulkan masalah baru secara fisik dan mental.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (27/5/2016), Presiden Joko Widodo pun cepat bereaksi menjawab keresahan publik. Rabu lalu, terbitlah peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) yang memperberat hukuman bagi penjahat seksual.
Baca Juga
Advertisement
Penjahat seksual, kini diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Tapi jika korbannya lebih dari satu orang dan terjadi gangguan vital lain, pemerkosa diancam dengan hukuman mati.
Hukuman tambahan lainnya, identitas pelaku diumumkan dan kebiri kimia, kecuali bila pelaku anak-anak. Juga pemasangan pendeteksi elektronis dan hukuman lainnya.
Dokter Boyke Dian Nugraha menilai, kebiri kimiawi sangat berbahaya bagi laki laki. Hukuman kebiri akan membuat laki-laki berubah menjadi perempuan.
"Dia (laki-laki) akan menjadi seperti perempuan, karena hormon testosteronnya hilang. Kedua, payudaranya akan tumbuh, otot-otot menjadi lemah. Kemudian mudah menjadi diabetes, menjadi gemuk dan menjadi seperti robot. Daripada dia dikebiri kemudian dia mengalami seperti mayat hidup, lebih baik dihukum mati karena itu lebih tidak menyiksa," tutur dia.
Di sejumlah negara, hukuman kebiri bagi pemerkosa terbukti menurunkan kasus kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak.