Menteri Agama Tak Setuju Hukuman Kebiri Disebut Langgar HAM

Kejahatan seksual sudah menjadi kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, dia tidak setuju hukuman kebiri ini dinyatakan melanggar HAM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2016, 14:37 WIB
Praktek hukuman kebirisudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Beberapa negara di dunia juga sudah menerapkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia pun menuai pro dan kontra.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai tidak ada salahnya dengan hukuman kebiri. Hukuman itu merupakan salah satu bentuk hukuman berat, bagi pelaku kejahatan seksual.

"Hukuman kebiri itu salah satu bentuk hukuman berat lain. Hakim yang melihat nanti bagaimana," ucap Menteri Lukman kepada Liputan6.com, di kantornya, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, kejahatan seksual sudah menjadi kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, dia tidak setuju hukuman kebiri ini dinyatakan melanggar hak asasi manusia.

"Ini kan kejahatan luar biasa (kejahatan seksual). Sehingga konstitusi kita menyatakan, dalam kondisi tertentu, undang-undang bisa membatasi hak seseorang," ungkap Menteri Lukman.

Efek hukuman ini akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan. Butuh waktu panjang bagi perppu ini untuk menunjukkan taringnya. Oleh karena itu, ada baiknya publik tidak buru-buru menilai.

"Kita lihat, ini perlu 3-5 tahun atau 10 tahun ke depan," tutup Menteri Lukman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya