Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DPR dalam 2 posisi terkait Perppu Kebiri tersebut.
"Posisi DPR soal Perppu cuma 2 kata yaitu menyetujui atau menolak. Kalau saya lihat fraksi-fraksi yang ada dewan cenderung tidak ada masalah, jadi Perppu itu kan pengganti undang-undang, kalau nanti ada dewan keberatan karena kalimatnya menyetujui atau menolak, kalau misalnya menyetujui pengganti undang-undang itu berjalan ya bisa saja," ungkap Ade di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Politisi Partai Golkar yang karib disapa Akom ini menilai bahwa publik pun cenderung mendukung Perppu Kebiri. Sehingga DPR tinggal membahas dan mensahkan Perppu tersebut. Meski sampai saat ini dirinya mengaku belum ada surat masuk ke DPR soal Perppu Kebiri.
"Sekarang ini tampaknya masalah publik mendukung dan dewan juga sepertinya cenderung mendukung itu. Berarti arahnya di masa pengambilan keputusan nanti kelihatannya dewan akan menyetujui Perppu tersebut," papar Akom.
Begitu pula, lanjut dia, soal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tinggal disinkronisasi. "Undang-undang itu kan tinggal disinkronisasi, harus saling menguatkan," pungkas Akom.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan kalau hukuman kebiri terhadap penjahat seksual hanya akan menyasar alat kelamin saja. Padahal riset modern mengatakan, faktor paling berperan dalam kekerasan seksual bersumber dari otak.
"Jadi, yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia," kata Fahri.
Ia menuturkan, dalam Perppu Kebiri seharusnya ada tindakan pencegahan masif karena produk pornografi dapat diakses setiap orang melalui beragam media. Hal itu yang dianggapnya dapat merusak otak.
"Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi. Harus ada upaya pencegahannya karena kalau birahi terus diproduksi, orang gila tambah banyak, dan pelaku seperti ini semakin bergentayangan di mana-mana," jelas Fahri.
Ketua DPR Yakin Perppu Kebiri Disahkan Parlemen
DPR tinggal membahas dan mensahkan Perppu Hukuman Kebiri untuk penjahat seksual.
diperbarui 27 Mei 2016, 16:00 WIBKetua DPR Ade Komarudin (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wajib Tahu, Berikut Perubahan Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Bandung
3 Kesalahan Tersembunyi yang Jarang Disadari oleh Ahli Ibadah
Kabar Duka, Tokoh Pers Nasional Alwi Hamu Meninggal Dunia
Gibran Tidak Hadiri Undangan, Bahlil: Pak Wapres Tambah Cinta pada MKGR
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Segera Tayang di Vidio
Menanti Kembalinya Patung Dewa Vihara Welas Asih Cirebon yang Hilang Dicuri
Hasil Liga Inggris: Liverpool Menang Dramatis, Putra Patrick Kluivert Cetak Hattrick
Saksikan Live Streaming Liga Italia Juventus vs AC Milan, Segera Dimulai
Makin Akrab, Ahok dan Anies Bertemu di FX Sudirman
Pengusaha Kantin Sekolah di Gorontalo Khawatirkan Program Makan Bergizi Gratis
Arti Mimpi Pisah Sama Suami: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Islam Minoritas di Bali, Ini Kisah Unik Gus Dur yang Bikin NU Diterima Masyarakat Hindu