Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil tak main-main ingin membuktikan bahwa korban pelecehan yang dicabulinya, DS, bukanlah anak di bawah umur. Untuk membuktikan kebenarannya, Saipul Jamil melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) dengan tuduhan memalsukan umur.
Saipul Jamil mengaku diberikan 19 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. "Alhamdulillah tadi di BAP perihal pemalsuan umur DS," kata Saipul Jamil usai melapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Saipul Jamil beserta kuasa hukumnya melaporkan DS karena telah memiliki beberapa bukti terkait pemalsuan umur DS. Sebelumnya, tim kuasa hukum SaipulJamil mengaku telah melakukan investigasi terkait hal tersebut.
"Ipul sebagai pelapor atas laporan DS yang diduga menyerahkan bukti-bukti palsu sehingga kami lakukan upaya hukum. Dengan keterangan saksi di persidangan, kami ada bukti juga," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis.
Saipul Jamil dan kuasa hukumnya memang sangat ngotot ingin membuktikan bahwa usia DS sudah lebih dari 18 tahun saat mengaku dilecehkan. Karena, dengan pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur, Saipul Jamil bakal mendapat hukuman berat, yakni penjara 15 tahun.
"Ipul diperiksa sebagai saksi pelapor. Apabila kasus (pemalsuan umur DS) ini terbukti, nanti dapat menggugurkan atau menyatakan tuntutan saipul jamil tidak dapat dilanjutkan," terang Nazarudin Lubis.
Tuduhan pemalsuan umur sudah dibantah oleh pengacara DS, Osner Johnson Panjaitan. Menurut Osner, akta lahir, kartu keluarga dan KTP menyatakan bahwa DS kelahrian 22 Maret 1998. (Fac/fei)