Liputan6.com, Serang - Keluarga Eno Parihah, buruh pabrik plastik yang ditemukan tewas mengenaskan, berharap penegak hukum memberikan keadilan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka pembunuhan anaknya.
"Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan, harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," ujar kata Arif Fikri, ayahanda almarhum Enno Parihah, saat ditemui di kediamannya, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/05/2016).
Eno (18) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, di Kampung Jatimuliya, RT 01/04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang kemudian mengungkap pembunuhan sadis dan menangkap tiga tersangka. Polisi mengamankan sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan tiga tersangka, salah satunya siswa SMP.
Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tiga tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah. Hasil analisis psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Awi menjelaskan, siang ini penyidik Unit V Subdit Resmob telah mengantar salah satu tersangka di bawah umur yaitu RAL alias Alim ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka pelimpahan tahap II. Selama ini penyidik mengebut pemberkasan Alim karena hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan seorang anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, RA, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan. RA disangkakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.
Keluarga Eno Wanita Tewas dengan Cangkul Menanti Keadilan
Keluarga berharap pelaku diberikan hukuman adil.
diperbarui 27 Mei 2016, 19:25 WIBPolda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenali Ciri-Ciri Penyakit Gula dan Waktu Tepat Konsultasi ke Dokter
Penumpang Batik Air Tolak Anaknya Dipakaikan Sabuk Pengaman, Bikin Delay 1 Jam hingga Diturunkan dari Pesawat
200 Caption Jualan Menarik untuk Tingkatkan Penjualan Online
Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta
350 Kata-kata Sedih Menyentuh Hati untuk Berbagai Situasi
6 Tanda Kamu Memiliki Energi Feminin yang Kuat dan Harmonis
61 Ekor Mamalia Laut Mati Akibat Tumpahan Minyak Kapal Tanker Rusia
Mensos: Program MBG Bakal Sasar Sekolah Luar Biasa dan Difabel Pendidikan Nonformal
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang, Saatnya Manfaatkan Peluang
Baru Ada 1 Dapur dari Total Kebutuhan 157 Dapur, Makan Bergizi Gratis di Jember Ditunda
Ini Tantangan Dalam Proses Syuting Series BAD GUYS, Adaptasi Serial Action Korea Selatan
Dipecat PSSI, Seperti Ini Aksi Shin Tae-yong Saat Melatih Timnas Indonesia