Liputan6.com, Serang - Keluarga Eno Parihah, buruh pabrik plastik yang ditemukan tewas mengenaskan, berharap penegak hukum memberikan keadilan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka pembunuhan anaknya.
"Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan, harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," ujar kata Arif Fikri, ayahanda almarhum Enno Parihah, saat ditemui di kediamannya, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/05/2016).
Eno (18) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, di Kampung Jatimuliya, RT 01/04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang kemudian mengungkap pembunuhan sadis dan menangkap tiga tersangka. Polisi mengamankan sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan tiga tersangka, salah satunya siswa SMP.
Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tiga tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah. Hasil analisis psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Awi menjelaskan, siang ini penyidik Unit V Subdit Resmob telah mengantar salah satu tersangka di bawah umur yaitu RAL alias Alim ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka pelimpahan tahap II. Selama ini penyidik mengebut pemberkasan Alim karena hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan seorang anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, RA, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan. RA disangkakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.
Keluarga Eno Wanita Tewas dengan Cangkul Menanti Keadilan
Keluarga berharap pelaku diberikan hukuman adil.
diperbarui 27 Mei 2016, 19:25 WIBPolda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Calon Wakil Gubernur Lampung Sutono Minta Warga Jangan Golput
Dampak Benih Lobster Dilegalkan: Nelayan Semringah, Pembudidaya Ketiban Untung
7 Arti Mimpi Bertemu Presiden Joko Widodo, Simbol Keberkahan atau Peringatan?
Fokus : Mencoblos di Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Kenakan Busana Senada, Berikan Hak Suara di Pilkada 2024
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 2024 Suara 38%: Bobby-Surya 64,80%, Edy-Hasan 34,88%
Para Atlet Paralympic Goalball Peraih Emas Kompak Gunakan Hak Suaranya di TPS Palembang
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 70,33%: Luluk-Lukman 8,77%, Khofifah-Emil 59,11%, Risma-Gus Hans 32,11%
Memahami Political Science Adalah: Kajian Komprehensif Ilmu Politik
Jubir Sebut Hasil Exit Poll Pramono-Rano Karno Raih 55 Persen: Ini Kemenangan Semua Warga Jakarta
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jabar 53%: Acep-Gitalis 10,14%, Jeje-Ronal 9,22%, Syaikhu-Ilham 19,82%, Dedi-Erwan 60,82%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Banten Suara Masuk 72,28%: Airin-Ade 44,18%, Andra-Dimyati 55,82%