Kedatangan 2 Napi Teroris, Lapas Ini Bikin Strategi Khusus

Dua terpidana kasus terorisme dipindahkan dari tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Pekanbaru, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 28 Mei 2016, 19:29 WIB
Dua terpidana kasus terorisme dipindahkan dari tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Pekanbaru, Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dengan pengawalan ketat, dua terpidana kasus terorisme dari tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Riau. Pemindahan keduanya sebagai upaya deradikalisasi.

Dengan kedatangan kedua napi tersebut, pihak Lapas Pekanbaru mengatakan sudah mempunyai strategi sendiri. Mulai dari pembinaan hingga penyiapan sel khusus untuk isolasi.

Seksi Pembinaan Lapas Pekanbaru Yusuf menyebutkan, kedua napi terorisme itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio.

"Telah ditetapkan strategi khusus termasuk memberikan waktu isolasi serta penempatan khusus agar pengawasan lebih maksimal," ucap Yusup di Pekanbarupada Jumat 27 Mei 2016.

Kedua napi teroris itu sampai ke Pekanbaru bersama dua pengedar sabu jaringan Malaysia yang divonis mati beberapa waktu lalu di Pengadilan Kota Dumai.

Kepala Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Ferdinan Siagian menyebut, pemindahan empat tahanan kasus berbeda itu dilakukan bersamaan.

"Paginya dua terpidana terorisme dan sorenya dua terpidana mati. Kemudian ada juga beberapa tahanan kasus narkoba yang divonis seumur hidup," tutur Ferdinan.

Adapun terpidana seumur hidup masing-masing bernama Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali dan Ismail bin Kamaruddin.

Kedua terpidana mati, sebut Ferdinan, adalah Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin. Proses hukumnya masih di Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali (PK).

"Terpidana mati ini ditangkap Badan Narkotika Nasional beberapa waktu lalu dengan barang bukti 2,49 kilogram sabu-sabu dari Malaysia," ujar Ferdinan.

Ia menjelaskan, alasan pemindahan tahanan kasus terorisme dan terpidana penjara seumur hidup serta mati kasus narkoba itu lebih disebabkan untuk mencegah merebaknya paham radikal serta pengawasan lebih maksimal.

Informasi dirangkum, Ali Mutakkin, dan Kartik Bin Gowinda Samin merupakan penyusup narkotika jenis sabu seberat 2,49 Kilogram dari Malaysia.

Kedua napi narkoba itu sebelum ditangkap mengatur alur kerja hingga mentransfer uang untuk kelancaran penyelundupan. Hal ini terbukti dari penyitaan barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM, hingga kartu debit platinum dari Kartik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya