Liputan6.com, Jakarta Berkas penyidikan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 26 mei 2016. Lebih dari tiga bulan kasus ini bergulir, akhirnya bisa segera menuju pengadilan. Jessica diduga menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Oliver Kafe.
Berkas yang berkali-kali dikembalikan oleh Kejati, secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan. Keputusan ini diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Setelah diterima Kejati, Jessica dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Advertisement
Perjalanan panjang kasus Mirna selengkapnya bisa dilihat pada infografis di bawah ini.
Baca Juga
Infografis Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON XXI Aceh-Sumut 2024 dan Anggaran Jumbo
Infografis Kaesang Pangarep Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kronologi Versi Jubir dan Inisial Y
Infografis Wacana Susu Ikan Pengganti Alternatif Susu di Program Makan Bergizi Gratis dan Plus Minusnya