Kasus Mirna Menuju Meja Hijau

Berkas penyidikan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)

oleh Diyah Naelufar diperbarui 28 Mei 2016, 13:50 WIB
Kasus Mirna (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Berkas penyidikan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 26 mei 2016. Lebih dari tiga bulan kasus ini bergulir, akhirnya bisa segera menuju pengadilan. Jessica diduga menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Oliver Kafe.

Berkas yang berkali-kali dikembalikan oleh Kejati, secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan. Keputusan ini diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Setelah diterima Kejati, Jessica dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Perjalanan panjang kasus Mirna selengkapnya bisa dilihat pada infografis di bawah ini.

Foto dok. Liputan6.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya