Luncurkan Buku, Eks Menkumham Muladi Kritik MA

Muladi menilai ada 3 penyebab yang membuat penegakan hukum di Indonesia menurun drastis.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Mei 2016, 14:07 WIB
Muladi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia telah mengalami degradasi yang signifikan. Ini lantaran perangkat undang-undang yang ada saat ini dianggapnya sudah ketinggalan zaman.

Hal itu dikemukakan Muladi saat peluncuran buku berjudul Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal di Gedung Lemhanas, Jakarta.

"Penegakan hukum sekarang ini, aktual, sangat menyedihkan. Satu, disebabkan karena undang-undang sudah ketinggalan zaman. Kedua infrastrukturnya membutuhkan perbaikan. Ketiga, persoalan SDM-nya," kata Muladi, Sabtu (28/5/2016).

"Pesannya dalam buku ini kejahatan semakin meningkat secara nasional," tambah dia.

Muladi lebih khusus mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang oknumnya kerap terjerat dalam masalah hukum. Menurut dia, perbaikan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga tersebut dianggap perlu dilakukan.

"Anda lihat kasus di MA, kebobrokannya itu sangat memprihatinkan kualitas SDM-nya, baik mental maupun intelektual," ujar Muladi.

SDM yang intelektual dan mentalnya kurang baik dalam sebuah lembaga peradilan, akan mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan. Salah satu implikasinya adalah tindak pidana korupsi.

"Persoalan itu harus ditangani, tidak hanya dengan represif tapi juga preventif," ucap Muladi.

Beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim di berbagai daerah. Terakhir, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, kondisi ini terjadi karena banyak faktor. Peran penting hakim dalam menentukan putusan atas sebuah perkara membuat godaan yang diterima pun tidak sedikit.

"Begitu (hakim) mengetok palu, dinyatakan orang menang atau kalah. Oleh karena itu, banyak yang pengaruhi hakim, panitera, atau aparatur lainnya," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Mei lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya