Eks Menkumham: Kasus Korupsi di MA, Kebobrokannya Memprihatinkan

Muladi melihat Undang-Undang yang ada saat ini ketinggalan zaman.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Mei 2016, 16:32 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai kejahatan internasional saat ini terus berkembang. Hal itu disampaikan saat menghadiri peluncuran buku berjudul Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, karya mantan Menkumham Muladi.

"Di dalam perkembangan masyarakat kita, saya kira Prof Muladi juga melihat perkembangan kejahatan di dunia internasional," kata Yasonna, di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Yasonna melihat salah satu ciri signifikan dalam buku tersebut adalah mengaitkan hukum pidana dengan hak asasi manusia. Ia pun merekomendasi buku ini agar dibaca semua kalangan, dari pejabat pemerintah hingga mahasiswa.


"Buku yang sangat berkontribusi bagi bangsa dan negara kira. Tentang filosofi, seperti apa. Jangan semata-mata melihat pidana itu harus dilakukan sebagai ultimum remidio," tutur dia.

Muladi sendiri melihat Undang-Undang yang ada saat ini ketinggalan zaman. Hal itu diperparah dengan sumber daya manusianya yang kurang intelektual dan mental bobrok. Ia juga menyinggung soal korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

"Anda lihat kasus di MA, kebobrokannya itu sangat memprihatinkan kualitas SDM-nya, baik mental maupun intelektual," ujar Muladi.‎

Sekretaris MA dan sopirnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi telah diperiksa sebagai saksi, sedangkan keberadaan sang sopir yang disebut memiliki peran penting, tidak diketahui jejaknya.

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno juga terlibat kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang masih ditangani KPK. Andri telah ditetapkan sebagai tersangka. Belum lagi, kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya