Liputan6.com, Jakarta Dokter spesialis kandungan, Boyke Dian Nugraha, menilai, hukuman kebiri kimiawi bisa mengubah laki-laki menjadi seperti perempuan. Payudara tumbuh dan massa otot berkurang. Tak lain karena dampak dari pemberian kebiri menghilangkan hormon testosteron mereka.
"Karena hormon testosteronnya hilang, payudaranya akan tumbuh, otot-otot menjadi lemah. Kemudian mudah menjadi diabetes, menjadi gemuk, dan menjadi seperti robot. Tidak ada nafsu seperti mayat hidup," kata Boyke kepada Liputan6 SCTV ditulis Sabtu (28/5/2016)
Baca Juga
Advertisement
Menurut Boyke, daripada hukuman kebiri yang dianggap menyiksa, lebih baik para pelaku kejahatan seksual dihukum mati saja. "Hukuman mati lebih tidak menyiksa," kata Boyke menambahkan.
Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FACCS, mengungkapkan hal yang sama saat menanggapi munculnya perppu hukuman kebiri.
Dr Wimpie justru mempertanyakan mengapa tidak hukuman berat yang sudah ada saja yang dijalankan. Bukan malah menambah "hukuman baru".
"Pada dasarnya kita semua yang normal pasti setuju dengan hukuman seberat mungkin. Di sini ada hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Pertanyaannya, kenapa harus ditambah lagi? Kenyataannya, penjahat seksual asal Kediri yang korbannya ada 58 orang hanya dihukum 9 tahun, tanpa ada hukuman tambahan. Padahal yang lebih berat ada. Dan dia bisa dihukum lebih berat lagi," kata Wimpie kepada Health Liputan6.com
Begitu juga efek samping dari hukuman kebiri tersebut, Wimpie mengatakan, bisa terjadi ginekomastia, yang artinya bagian payudaranya tumbuh.
"Dampak buruk terhadap organ lainnya bisa terjadi. Tulang keropos, kurang darah, ototnya berkurang, lemaknya bertambah, dan terjadi ginekomastia. Lalu yang lebih berat lagi gangguan pembuluh darah dan jantung, selain tentunya gangguan kognitif," kata Wimpie menjelaskan.