Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah memberikan izin penyelenggaraan usaha angkutan berbasis aplikasi online. Hanya saja, masih sedikit armada taksi online yang ikut uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, angkutan berbasis aplikasi, seperti Grab dan Uber sudah mendapat izin operasi pada Juni. Sebagai syarat operasi, kendaraan harus lulus uji KIR.
"Uber dan Grab sudah mendapatkan izin seperti angkutan umum resmi lainnya. Tapi armadanya harus uji KIR. Sekarang masih berjalan proses uji KIR-nya," ujar Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2016).
Seluruh perusahaan diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk uji KIR sebagai syarat utama operasional kendaraan. Hanya sampai saat ini sangat sedikit yang ikut uji KIR.
Untuk Uber, dari kuota 8.000 armada, baru sekitar 116 unit yang lolos uji KIR dari 127 yang telah di proses uji KIR. Sementara di bawah Koperasi Persatuan Pengusaha RentalGrab Indonesia (PPRI) memiliki kuota 5.000 dan baru sekitar 153 yang lulus uji KIR dari 174 yang diproses.
Baca Juga
Advertisement
"Uji KIR taksi online akan terus dipercepat. Selain menambah waktu hingga malam, kami juga menambah petugas uji KIR dari 2 tim menjadi 7 tim dengan masing-masing tim berjumlah 5 petugas," jelas dia.
Setelah semua sudah lulus uji, pengawasan tetap dilaksanakan. Bila lebih dari jumlah yang telah lulus uji, penertiban tetap akan dilakukan.
"Kami akan bekerja sama dengan polisi dan badan hukum untuk mengawasi operasional mereka. Jangan sampai ada lagi gesekan sesama pebisnis angkutan," pungkas Andri.