2 Pelaku Curanmor Tewas Didor Polisi Saat Transaksi di Jaktim

Merasa terancam, anggota pun memberikan tembakan terukur dan terarah ke dada kedua pria yang akhirnya tewas di tempat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 29 Mei 2016, 22:18 WIB
Barang bukti dari komplotan curanmor. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi jual-beli sepeda motor curian di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, dua dari tiga pelaku dilumpuhkan aparat hingga tewas karena berupaya melawan polisi dengan pistol rakitan.

"Tersangkanya ada tiga saat kami pergoki sedang transaksi. Dia menodongkan pistol ke anggota dan karena mengancam keselamatan anggota, dilakukan tindakan tegas (penembakan)," kata Krishna ketika dihubungi Liputan6.com, Minggu (29/5/2016).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sabtu kemarin, bahwa akan terjadi transaksi penyerahan 1 unit sepeda motor hasil kejahatan dari kelompok Lampung kepada penadah di depan PT Novartis, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu siang.

"Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 6 pagi, Tim Unit 5 melakukan pemantauan. Dan jam 10 petugas melihat dua orang laki-laki datang ke lokasi dimaksud dan selanjutnya bertransaksi dengan 1 orang lainnya," ujar Eko.

Eko mengatakan, saat anggota meringkus ketiga tersangka dengan menyuruh mereka diam di tempat, dua tersangka yang hendak menyerahkan motor langsung mengeluarkan dan menodongkan senjata api rakitan tipe revolver ke arah aparat. Merasa terancam, anggota pun memberikan tembakan terukur dan terarah ke dada kedua pria yang akhirnya tewas di tempat.

"Keduanya berinisial FH alias Ani warga Lampung Selatan dan RIS warga Lampung Timur. Untuk tersangka penerima motor NS dia ini jokinya penadah," ucap Eko.

Sudah Tiga Tahun

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen yang memimpin pengungkapan ini menuturkan, NS mengambil motor atas perintah Dudun, penadah motor asal Ciawi. NS diberi upah Rp 300 ribu setiap kali berhasil mengambil motor dari pelaku pencurian.

"Tersangka NS sudah menerima penyerahan tiga unit motor dari FH dan RIS yaitu pada 28 Mei 2016 sebanyak dua unit dan 29 Mei 2016 sebanyak 1 unit di lokasi yang sama," tutur Handik.

NS sendiri mengaku kepada polisi bahwa dia sudah berkecimpung di dunia joki pencuri dan penadah kendaraan bermotor sejak tiga tahun lalu. NS sengaja membawa alat pancing ikan saat mengambil motor dari kedua tersangka yang tewas dengan tujuan menyamar sebagai pemancing.

"(Alat pancing) Sarana penyamaran sebagai pemancing ikan di sungai, sambil menunggu tersangka FH dan RIS datang ke lokasi transaksi," tandas Handik.

Atas keterlibatannya dalam perbuatan jahat, NS disangkakan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Adapun barang bukti yang didapati polisi dari pengungkapan ini dua pucuk pistol revolver rakitan, satu kunci letter T dan 7 anak kuncinya, 2 sepeda motor dengan masing-masing pelat nomor Z 4327 YM dan B 3552 EEK yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya