Liputan6.com, Surabaya - DK yang tinggal di rumah kos di Jalan Jemur Sari, Surabaya, digelandang petugas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu 29 Mei 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (30/5/2016), pekerja tambang itu diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang anak yang baru berusia 6 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku.
Baca Juga
Advertisement
Modusnya, tersangka berusia 27 tahun itu menyuruh korban yang sedang bermain di kos pelaku untuk membeli makanan di warung. Tersangka kemudian merayu korban dengan memberi uang Rp 2 ribu, bila mau melayani nafsu bejatnya.
Perbuatan bejat tersangka terungkap ketika korban mengeluh kesakitan kepada orangtuanya, saat buang air kecil. Ketika ditanya, korban mengaku telah dicabuli tersangka.
Orangtua langsung melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Sementara hasil visum dokter menyebutkan, terdapat luka akibat benda tumpul pada alat vital korban.