Liputan6.com, Jakarta - Sepekan jelang bulan suci Ramadan, pelaku usaha hiburan dan restoran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwanti-wanti soal jam operasional. Pemkot setempat pun menyosialisasikan mengenai batasan mulai dari dua hari jelang Ramadan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
"Ada 10 jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup total terhitung dua hari jelang Ramadan dan tujuh hari setelah Idul Fitri," ujar Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Tangsel, Yanuar di Alam Sutera Serpong, Senin (30/5/2016).
Ke-10 jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa, dan mandi uap, hingga permainan ketangkasan. Ada pengecualian permainan ketangkasan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, sebab menjadi bagian dari mal tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, untuk warung kaki lima ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi namun dengan aturan ketat. "Hanya boleh beroperasi dari pukul 12.00 siang dengan memakai penutup kaca atau gorden, sampai pukul 04.00 pagi," kata Yanuar.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan ataupun restoran yang nakal.
"Sanksi teguran lisan, tulisan, sampai pencabutan izin usahanya bagi pengusaha yang melanggar," ujar Azhar.
Kota Tangsel mayoritas didominasi usaha hiburan dan restoran atau kuliner. Untuk itu pemkot setempat diminta tegas dalam memelihara jalannya ibadah puasa dengan nyaman dan tenang.