Keluarga Segera Besuk Jessica Wongso ke Rutan Pondok Bambu

Jessica akan berada di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, untuk menjalani masa karantina.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mei 2016, 19:00 WIB
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5). Selama dua puluh hari ke depan, Jessica akan dititipkan disana. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kini mendekam di Rumah Tahanan (RS) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pengacara Jessica, Hidayat Bustam menyerahkan penilaian kepada masyarakat, terkait kejanggalan berkas kliennya di kepolisian, yang tiba-tiba lengkap atau P21 detik-detik berakhirnya masa penahanan kliennya itu.

"Biar masyarakat yang jawab. Kita ya hormati saja P21. Kita sidang," turur Bustam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/5/2016).

Bustam menjelaskan, Jessica akan berada di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, untuk menjalani masa karantina. Izin besuk keluarga pun harus melalui kejaksaan.

"Keluarga setiap mau besuk jadi harus minta izin dari kejaksaan. Karena masih dikarantina kan. Tahanan kejaksaan. Selasa, Kamis, Jumat. Keluarga mungkin besok datang," ungkap dia.

Kendati, Bustam mengatakan, Jessica memang masih dalam keadaan depresi dan beradaptasi dengan hunian barunya itu. Namun, perempuan 28 tahun itu mau mengonsumsi makanan yang disediakan pihak rutan.

"Sekarang ya makan sesuai menu yang ada di sini," pungkas Bustam.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin, usai menyeruput kopi, yang diduga mengandung racun sianida di Grand Indonesia pada 6 Januari lalu.

Kasus dugaan pembunuhan ini mandeg di kepolisian, karena empat kali berkas Jessica Wongso ditolak kejaksaan, karena tak kunjung lengkap atau P21. Namun, pada 26 Mei lalu, berkas Jessica akhirnya dinyatakan lengkap atau dikabulkan kejaksaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya