Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu. Tujuannya mempermudah warga mendapat kartu lisensi mengemudi tersebut dan menutup celah praktik percaloan.
Hal ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM yang dipersulit oknum dan terlalu panjang prosedurnya.
"Kita rapat evaluasi dengan Bapak Kapolda. Salah satu poinnya itu tadi terkait dengan penertiban SIM, makanya jangan dibilang lagi katanya polisi mempersulit orang bikin SIM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Awi menjelaskan, Kapolda dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membuat paparan sistem pembuatan SIM satu pintu. "Kita memang meminimalisir terkait pencalonan, meminimalisir tentang potensi masyarakat tadi sehingga tentu kalau memang tidak lolos ya jangan harap bisa lolos," sambung Awi.
Saat ini peraturan yang diterapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah orang yang bisa masuk gedung Samsat hanya pemohon SIM. Ke depannya Polda Metro akan menerapkan pemberian kartu identitas (ID Card) kepada warga yang ingin memasuki komplek Satpas, sehingga komplek Satpas bebas dari calo.
"Sehingga ke depan akan diperketat lagi dengan menggunakan ID Card untuk akses masuk-keluarnya, sehingga orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke Satpas Polda Metro Jaya," jelas Awi.
Dengan memperketat akses masuk Satpas, polisi berharap imej Satpas yang disebut berjualan SIM, dapat berubah menjadi institusi yang benar-benar melakukan fungsi uji kompetensi para pengendara. Polisi juga akan menerapkan sistem one gate way atau loket pembuatan SIM satu pintu sehingga calon pemegang SIM tak perlu berjalan dari satu loket ke loket berikutnya dalam proses pembuatan. Tetapi berkasnya yang berjalan.
"SIM adalah tanda kompetensi bahwa seorang itu cakap berkendara di jalan, jadi tidak ada lagi imej kita jualan SIM. Penginnya pimpinan kita ini masyarakat enggak usah berbelit-belit ke loket yang dulunya sebelumnya banyak sekali loket. Maunya satu loket tapi administrasinya berjalan," terang Awi.
Ia pun menuturkan penerapan sistem baru tak akan mempengaruhi biaya administrasi pembuatan SIM, yakni SIM A tetap Rp 120 ribu dan SIM C tetap Rp 100 ribu.
Polda Metro Akan Permudah Proses Pembuatan SIM
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu.
diperbarui 30 Mei 2016, 19:22 WIBIlustrasi SIM | Via: liputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Kocak Banser dan Gus Dur di Bandara Abdurrahman Saleh Malang, Bisa Kebalik-balik Gitu Ya..
Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh versi The Straits Times
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Kota Malang yang Paling Dicari Wisatawan
Berani Mimpi Besar, Pria Ini Buktikan Anak Muda Bisa Sukses di Dunia Bisnis
Bukan Rashford, Fabrizio Romano Ungkap Pemain Manchester United yang Hampir Pasti Didepak Awal 2025
Mengenal Ayam Goreng Buni, Kuliner Legendaris di Mangga Besar
Presiden Chile Lakukan Perjalanan Bersejarah ke Kutub Selatan
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan 2025: Panduan Lengkap Cek & Booking Tiket Termurah
6 Lagu Karya Yovie Widianto Paling Banyak Didengar di Spotify, dari Glenn Fredly hingga Tiara Andini
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Ketat, Jakarta Livin Mandiri Bungkam Jakarta Pertamina Enduro
Hasil Copa del Rey Barbastro vs Barcelona: Robert Lewandowski Brace, Blaugrana Pesta Gol 4-0
Top 3 Islami: Orangtua Terlanjur Tidak Sholat Apa Boleh Diganti Fidyah? Punya Istri Sholehah Terlebih Hafidzah Itu Sengsara Kata Gus Baha