Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merumahkan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2017-2019. Dengan rasionalisasi 330 ribu PNS setiap tahun tersebut, jumlah aparatur negara di Indonesia akan menyusut dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta di 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujarHerman saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (30/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebut, Kuadran 1 dengan kriterian para PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus atau tinggi serta memiliki kinerja bagus. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.
Kuadran 2, sambungnya, PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus, namun berkinerja buruk. Penanganannya adalah PNS itu akan dimutasi dan dilakukan pembinaan. Sementara Kuadran 3, tambah Herman, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi berkinerja bagus. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan diklat dan pelatihan supaya kualifikasi dan kompetensi bagus.
Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja buruk. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegas Herman.
Menurutnya, pemetaan ini berlaku untuk PNS secara menyeluruh. Namun pemerintah memprioritaskan pada jabatan fungsional umum. Saat ini, dia bilang, PNS dengan jabatan fungsional umum mencapai 1,3 juta orang dari total basis PNS sebanyak 4,5 juta orang. “Prioritas utama pemetaan PNS untuk jabatan fungsional umum karena jumlahnya cukup besar 1,3 juta PNS sekarang ini,” dia menerangkan.
Lebih jauh dijelaskan Herman, penilaian PNS baru mulai dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Percepatan Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Peraturan Menteri itu sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan Menteri PANRB tersebut akan mengatur tata cara pelaksanaan pemetaan, parameter untuk mengklasifikasikan PNS ke masing-masing Kuadran, dan persoalan teknis lainnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama Peraturan Menteri PANRB bisa ditetapkan. Lalu masing-masing instansi yakni Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian yang akan melaksanakan pemetaan PNS. Kemudian diketahui hasilnya dari masing-masing Kuadran,” ucap Herman.