Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa Abdul Khoir.
Saat menyampaikan nota pembelaannya, Direktur PT Windu Tunggal Utama itu menyebut dirinya adalah korban konspirasi di Komisi V DPR RI. Sebagai pengusaha, dia harus mengikuti aturan main yang dipandang sudah lumrah dengan memberikan sejumlah uang.
"Saya terpaksa ikut permainan yang salah dan jadi korban konspirasi pembagian jatah Komisi V DPR," ucap Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia pun mengklaim, jika ingin mendapatkan proyek pemerintah dengan atas persetujuan DPR, maka harus memberikan sejumlah uang. Khoir pun mengaku menyesal, karena uang yang dikumpulkannya dari tahun 2007 serta hasil pinjaman bank jadi terbuang sia-sia.
"Uang sudah habis, masuk penjara pula. Sedangkan, proyek yang dijanjikan tidak dapat," keluh Khoir.
Dia pun berharap tidak ada lagi para anggota DPR mencoba meminta sesuatu kepada para pengusaha. "Tidak ada lagi yang main mata sehingga tidak ada korban lagi baik dari pengusaha, eksekutif, maupun legislatif. Cukup saya jadi korban," tandas Khoir.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Khoir, penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu juga dituntut denda Rp 200 juta.
Khoir juga didakwa memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Suap diberikan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang didanai dari dana aspirasi DPR.
Jaksa menimbang pada tuntutannya, bahwa perbuatan Khoir itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Khoir juga dinilai telah membuat pembangunan di Maluku menjadi terhambat dan merusak check and balances eksekutif dan legislatif.
Penyuap Anggota Komisi V DPR Sebut Dirinya Korban Konspirasi
Khoir mengaku menyesal, karena uang yang dikumpulkannya dari tahun 2007 serta hasil pinjaman bank jadi terbuang sia-sia.
diperbarui 30 Mei 2016, 18:33 WIBAbdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gara-gara Tato Tengkorak di Wajah, Pria Asal China Kesulitan Mendapat Pekerjaan
Fungsi Fosfor dan Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh, Perlu Diketahui
Konten Tips Menghindari Pungli Saat Berwisata ala Kemenpar Banjir Kritik, Warganet: Mbak Menteri Tolong Cek ke Lokasi Deh
Kata Polri soal Beredarnya Nama Belasan Polisi yang Peras WN Malaysia di Acara DWP
4 Harimau Masih Berkeliaran di Permukiman Warga Pesisir Barat, Masyarakat Diminta Waspada
Top 3 Tekno: Update iOS 18.2.1 hingga Telegram Mulai Raup Untung
Cek Fakta: Hoaks Pembagian Token Listrik Gratis Lewat Link Pendaftaran Ini
Fungsi Format Painter: Cara Mudah Menyalin Format di Microsoft Office
Stasiun Karawang Bisa Sumbang 14 Ribu Penumpang Kereta Cepat Whoosh
VIDEO: Libur Natal, Arus Lalu Lintas Menuju Lembang Padat Merayap
Mino Winner Lulus Wamil di Tengah Pro Kontra, tapi Izin Sakit Saat Hari Terakhir Kerja
7 Artis Liburan Natal 2024 ke Wisata Lokal, Sabrina Chairunnisa Pilih Bali