Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa Abdul Khoir.
Saat menyampaikan nota pembelaannya, Direktur PT Windu Tunggal Utama itu menyebut dirinya adalah korban konspirasi di Komisi V DPR RI. Sebagai pengusaha, dia harus mengikuti aturan main yang dipandang sudah lumrah dengan memberikan sejumlah uang.
"Saya terpaksa ikut permainan yang salah dan jadi korban konspirasi pembagian jatah Komisi V DPR," ucap Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia pun mengklaim, jika ingin mendapatkan proyek pemerintah dengan atas persetujuan DPR, maka harus memberikan sejumlah uang. Khoir pun mengaku menyesal, karena uang yang dikumpulkannya dari tahun 2007 serta hasil pinjaman bank jadi terbuang sia-sia.
"Uang sudah habis, masuk penjara pula. Sedangkan, proyek yang dijanjikan tidak dapat," keluh Khoir.
Dia pun berharap tidak ada lagi para anggota DPR mencoba meminta sesuatu kepada para pengusaha. "Tidak ada lagi yang main mata sehingga tidak ada korban lagi baik dari pengusaha, eksekutif, maupun legislatif. Cukup saya jadi korban," tandas Khoir.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Khoir, penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu juga dituntut denda Rp 200 juta.
Khoir juga didakwa memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Suap diberikan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang didanai dari dana aspirasi DPR.
Jaksa menimbang pada tuntutannya, bahwa perbuatan Khoir itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Khoir juga dinilai telah membuat pembangunan di Maluku menjadi terhambat dan merusak check and balances eksekutif dan legislatif.
Penyuap Anggota Komisi V DPR Sebut Dirinya Korban Konspirasi
Khoir mengaku menyesal, karena uang yang dikumpulkannya dari tahun 2007 serta hasil pinjaman bank jadi terbuang sia-sia.
diperbarui 30 Mei 2016, 18:33 WIBAbdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi
Cara Mengetahui Kemampuan Diri Sendiri, Temukan Potensi Tersembunyi
Ini Gagasan Pramono-Rano Terkait Transportasi dan Tata Kelola Sampah di Jakarta
VIDEO: Kebakaran Kebon Jeruk, 150 Warga Terpaksa Mengungsi
7 Potret Maudy Efrosina dan Fadly Faisal yang Kini Go Public, Romantis di Depan Fuji
Cara Tidak Mabuk di Mobil, Tips Ampuh Mengatasi Motion Sickness
Top 3 Tekno: Elon Musk Gugat Microsoft hingga Oppo Find X8 Diperkuat Dimensity 9400
Kisah Lucu Kuli Arab Bertengkar Dikira sedang Berdoa oleh Jemaah Haji Indonesia, Diceritakan Gus Dur
Ujang Komarudin sampai Philips Vermonte Dilantik Jadi Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
Piet Pagau Akui Istrinya Meninggal Tanpa Tinggalkan Pesan Terakhir: Saya Kaget, Sesuatu Tiba-Tiba Hilang
Cara Donor Darah: Panduan Lengkap untuk Pendonor Pemula dan Berpengalaman
Produktivitas dan IP Padi di Desa Rokan Baru Pesisir Meningkat Berkat Optimalisasi Lahan Kementan