Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berpeluang memperbaiki kinerja sampai dengan pelaksanaan pemetaan pada tahun ini. Dengan demikian, PNS tidak masuk dalam Kuadran 4 dan menjadi sasaran program pengurangan 1 juta PNS mulai tahun depan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujar Herman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Herman menambahkan, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja buruk masuk dalam Kuadran 4. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegasnya.
Dengan rencana pemetaan atau penilaian PNS tersebut, dia mengimbau, agar PNS yang merasa memiliki kualifikasi dan kompetensi rendah serta berkinerja buruk untuk segera memperbaikinya. Menurutnya, masih ada kesempatan bagi PNS untuk mengejar ketertinggalan itu.
“Bagi PNS yang punya kompetensi dan kualifikasi bagus, serta kinerja bagus, tidak perlu khawatir. Tapi buat PNS yang merasa kurang di kriteria itu, secepatnya diperbaiki, sehingga pada saat pemetaan nanti, tidak masuk Kuadran 4 yang bakal kena rasionalisasi,” jelas Herman.
Lebih jauh dikatakannya, pemetaan atau penilaian melihat kinerja keseluruhan PNS selama satu tahun berjalan. Pemetaan dilakukan oleh masing-masing instansi di pusat dan daerah, yakni Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian.
Herman menambahkan, pemetaan PNS baru mulai dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Percepatan Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Peraturan Menteri itu sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan Menteri PANRB tersebut akan mengatur tata cara pelaksanaan pemetaan, parameter untuk mengklasifikasikan PNS ke masing-masing Kuadran, dan persoalan teknis lainnya.
Pemetaan tersebut, sambungnya, berlaku untuk PNS secara menyeluruh. Namun pemerintah memprioritaskan pada jabatan fungsional umum. Saat ini, dia bilang, PNS dengan jabatan fungsional umum mencapai 1,3 juta orang dari total basis PNS sebanyak 4,5 juta orang.
“Prioritas utama pemetaan PNS untuk jabatan fungsional umum karena jumlahnya cukup besar 1,3 juta PNS sekarang ini,” Herman menerangkan.