Nasib Reklamasi Pulau G Diputuskan PTUN Hari ini

PTUN Jakarta akan menggelar sidang putusan terkait pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Mei 2016, 10:56 WIB
Alat berat digunakan untuk menyelesaikan proyek Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan terkait pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Sidang putusan gugatan reklamasi Pulau G tercatat dalam nomor perkara 193/G/LH//2015/PTUN-JKT dan terjadwal pukul 10.00 WIB Selasa (31/5/2016). Namun sampai pukul 10.33 WIB sidang belum juga dimulai. Aksi demo atau kerumunan warga juga tak terlihat.

Meski begitu, belasan anggota kepolisian bersiaga disekitar PTUN, di Jalan Sentra Timur Raya, Cakung.

Rencananya sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo degan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sementara pihak penggugat adalah Gobang cs dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Pulau G adalah salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Saat ini, Pulau G juga sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK nomor 354 yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya